Persamaan dan Perbedaan dari Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan

Jika kita berbicara tentang tenaga kerja, asuransi mempunyai peranan yang sangat penting dalam memastikan para pekerja tersebut benar-benar aman dalam melaksanakan kegiatan pekerjaannya. Asuransi tenaga kerja berguna untuk melindungi para pekerja, memastikan keamanan, dan mencegah terjadinya hal-hal buruk. Untungnya hukum di Indonesia mengatur bahwa setiap pekerja harus mendapatkan fasilitas dari perusahaan berupa asuransi.

Asuransi ketenagakerjaan di Indonesia sebenarnya sudah ada sejak lama. Mulanya yaitu YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial) yang dibentuk sesuai dengan PMP No. 8/1952 serta PMP No. 48/1952 tentang Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh. Lalu YDJS digantikan oleh ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan PP No. 3 tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja. Kemudian pada tahun 1992, lahir undang-undang baru yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja.

Perkembangan selanjutnya, ASTEK berubah menjadi Jamsostek melalui PP No. 36 tahun 1995. Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ialah lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja supaya kebutuhan minimal mereka dan keluarga bisa terpenuhi. Setelah itu, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014. Lantas apa bedanya antara Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan?

PERSAMAAN

Paling tidak ada 3 (tiga) persamaan mendasar antara Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu :

  1. Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama merupakan lembaga penyelenggara jaminan sosial yang dibangun oleh pemerintah Republik Indonesia.
  2. Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama program jaminan sosial yang dibiayai sebagian oleh peserta dan sebagian lagi oleh pemberi kerja.
  3. Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama memiliki program yang memberikan fungsi dan manfaat yang sama. Contohnya yakni JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), dan JKK (Jaminan Keselamatan Kerja).

PERBEDAAN

Sementara itu, perbedaan antara Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain :

  1. Jamsostek memiliki program pelayanan kesehatan masyarakat. Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) ini dapat digunakan oleh peserta dan keluarganya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak mencakup jaminan atas kesehatan pekerja. Sebab jaminan kesehatan ini merupakan bagian dari BPJS Kesehatan.
  2. Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak daripada Jamsostek. Misalnya biaya pengangkutan jenazah dari Rp 750 ribu-2 juta dinaikkan menjadi Rp 1-2,5 juta. Biaya penggantian gigi karena kecelakaan saat bekerja dinaikkan dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta. Biaya pengobatan dari Rp 20 juta menjadi tidak terbatas. Begitu pula dari program JHT dan JKM.
  3. Peserta yang wajib mengikuti Jamsostek adalah pekerja formal. Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana semua pekerja wajib mengikuti program BPJS ini. Baik pekerja formal maupun informal wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda sebagai pekerja informal belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan bisa melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  4. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beberapa program baru yang sebelumnya tidak ada di Jamsostek. Di antaranya yaitu JP (Jaminan Pensiun), Jasa Konstruksi, dan BPU (Bukan Penerima Upah).